Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bersalah! Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Akibat Kasus Kekerasan Seksual

Bersalah! Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Akibat Kasus Kekerasan Seksual Tribune.id- Pelaku tindakan kekerasan seksual oleh Bos S...

Bersalah! Vonis 12 Tahun Penjara Julianto Eka Putra Akibat Kasus Kekerasan Seksual


Tribune.id- Pelaku tindakan kekerasan seksual oleh Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra divonis 12 tahun bui.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata majelis hakim Herlina Rayes, dilansir detik pada Kamis (08/09/2022).


Dalam sidang, JE hadir secara virtual sedangkan sidnag berlangsung terbuka dan umum.


Sidang ini menghadirkan empat kuasa hukum JE, yaitu Hotma Sitompul, Dito Sitompul, Jeffry Simatupang, dan Piliphus Sitepu. Untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir ialah Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.






( Gambar: Kompas )




Tags: julianto eka putra kasus, julianto eka putra keluarga, kasus julianto eka putra terbaru

Reponsive Ads